Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain Fadia Arafiq, tim penyidik KPK juga turut mengamankan dua orang lainnya yang diketahui merupakan orang kepercayaan sekaligus ajudan kepala daerah tersebut.

Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Budi, operasi tangkap tangan tersebut menyasar tiga orang yang diduga terkait dengan perkara yang tengah didalami KPK.

“Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” ujar Budi kepada awak media.

Setelah diamankan pada Selasa dini hari, ketiganya langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pada pagi harinya, Fadia Arafiq bersama dua orang yang turut diamankan diterbangkan ke Jakarta.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terkait konstruksi perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.

Detail dugaan kasus, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers selanjutnya. Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah ini kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus hukum di tangan lembaga antirasuah.

Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir seiring proses pemeriksaan yang tengah berlangsung di KPK.

sumber gambar: Instagram