(Kominfo) secara agresif memblokir berbagai tautan yang menyebarkan video asusila berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” yang sempat viral di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) dan aplikasi pesan instan Telegram. Upaya ini dilakukan menyusul maraknya perburuan dan penyebaran konten tersebut oleh warganet, yang berpotensi menjerat pelakunya dengan ancaman pidana berat.

Video berdurasi sekitar tujuh menit yang menampilkan adegan dewasa tanpa sensor itu mulai menyebar luas sejak akhir 2025 hingga awal 2026, memicu keresahan di masyarakat. Kominfo menegaskan bahwa penyebaran konten semacam ini melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi

Pihak berwenang mendasarkan penindakan terhadap penyebaran konten pornografi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana bagi pelanggar pasal tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, UU Pornografi juga secara komprehensif mengatur larangan produksi, pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, pengangkutan, perdagangan, penyewaan, atau peminjaman pornografi.

Dampak Psikologis dan Peringatan untuk Masyarakat

Fenomena viralnya konten asusila ini tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius dari sudut pandang psikologis dan moral. Dr. Mira Wijaya, seorang psikolog anak dan keluarga, menyoroti bahaya konten semacam ini. “Konten semacam ini sangat berbahaya bagi perkembangan psikologis anak dan remaja, serta merusak tatanan moral masyarakat. Orang tua perlu lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak,” ujarnya pada Selasa, 14 April 2026.

Masyarakat diimbau keras untuk tidak ikut serta dalam mencari, mengunduh, atau menyebarkan tautan video tersebut. Selain berisiko terjerat hukum, perburuan link video viral seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan malware atau melakukan upaya phishing melalui tautan palsu yang dapat membahayakan keamanan data pribadi pengguna.

Tindakan Kepolisian Siber

Kepolisian siber juga telah bergerak menindaklanjuti beberapa akun di X dan grup Telegram yang teridentifikasi aktif menyebarkan konten pornografi serupa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan ruang digital dari konten negatif dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.