Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengusulkan skema pembiayaan campuran (blended financing) yang menggabungkan instrumen Sukuk dengan dana sosial syariah. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat pembiayaan proyek energi surya di Indonesia, membuka peluang pendanaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan.
Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah, menjelaskan bahwa skema ini memadukan instrumen pembiayaan komersial dengan instrumen sosial syariah. Hal tersebut dapat menjadi solusi untuk pengembangan energi terbarukan.
“Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara Sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan dapat dilakukan secara lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujar Dwi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Potensi Dana Sosial Syariah untuk Energi Terbarukan
Dalam diskusi bertajuk “Green Sukuk untuk Transisi Energi: Model Pembiayaan Inovatif bagi Program 100 GW Energi Surya”, Dwi Irianti menambahkan bahwa selain Sukuk Hijau (green sukuk), sumber pembiayaan energi terbarukan juga dapat berasal dari cash waqf linked sukuk (CWLS), zakat, maupun dana sosial lainnya. Kombinasi instrumen ini dinilai dapat memperluas sumber pendanaan proyek energi terbarukan yang selama ini masih banyak bergantung pada pembiayaan konvensional.
Dwi juga menyoroti potensi dana sosial syariah di Indonesia yang cukup besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, sementara potensi wakaf uang mencapai sekitar Rp180 triliun.
“Potensi ini bisa dimobilisasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pengembangan energi surya,” katanya. Selain itu, pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan, seperti instalasi panel surya, juga berpotensi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Peran Green Sukuk dalam Transisi Energi
Di kesempatan yang sama, Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, menegaskan bahwa instrumen pembiayaan syariah menjadi salah satu opsi yang digencarkan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi hijau. Indonesia merupakan salah satu pionir penerbitan Sukuk Hijau di pasar global.
Deni menjelaskan, instrumen green sukuk telah dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan. Proyek-proyek tersebut meliputi energi terbarukan, transportasi rendah karbon, pengelolaan limbah, hingga pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Proyek-proyek yang didukung pembiayaan green sukuk telah berkontribusi pada penurunan emisi karbon lebih dari 10 juta ton karbon dioksida,” kata Deni. Penerbitan green sukuk juga membuka peluang untuk memperluas basis investor yang memiliki perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), menjadikannya sumber pembiayaan strategis dalam agenda transisi energi nasional.
Dampak Ekonomi di Pedesaan Melalui Energi Terbarukan
Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu, menambahkan bahwa program-program energi terbarukan berpotensi menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat di pedesaan. Akses energi yang memadai menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas usaha di tingkat desa, termasuk bagi sektor perikanan dan usaha kecil.
Roy mencontohkan pengembangan pembangkit energi surya berbasis microgrid di beberapa wilayah kepulauan yang selama ini memiliki keterbatasan akses listrik. Pemanfaatan energi surya tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai fasilitas produksi seperti lemari pendingin, pabrik es, maupun pengolahan hasil perikanan yang berpotensi meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor keuangan, lembaga keagamaan, dan masyarakat, berbagai instrumen pembiayaan hijau dan syariah diharapkan dapat menjadi katalis dalam mempercepat investasi energi terbarukan sekaligus mendukung pencapaian target emisi nol bersih nasional.
