PATI, KILATNEWS.CO – Ribuan massa yang terdiri dari warga setempat dan organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Aksi ini merupakan buntut dari dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap puluhan santriwati, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku.

Sejak siang, ribuan warga dan ormas secara bergelombang mendatangi pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi pencabulan dan pelecehan seksual tersebut. Ratusan personel kepolisian dari Polresta Pati, dengan menggunakan sejumlah kendaraan truk dalmas, terlihat melakukan pengamanan ketat di sekitar pondok dan rumah tinggal pimpinan pondok pesantren yang menjadi terduga pelaku. Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis.

Desakan Hukum dari Organisasi Masyarakat

Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, dalam orasinya dengan tegas menyatakan, “Kami minta polusi segera menetapkan tersangka dan menangkap serta memproses secara hukum terhadap pelaku yang telah mencabuli puluhan santriwati.”

Menurut Ahmad Nashirudin, dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menghukum terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ditutupi.

Senada, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim, meminta agar dugaan pelecehan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu tersebut diusut tuntas. “Saya belum tahu persis karena belum ada laporan ke kami, tetapi seingat saya sudah lama hal itu terdengar dan sudah kami minta agar segera diproses hukum,” ujar Kiai Yusuf Hasyim, meskipun ia tidak mengetahui detail kasusnya, namun menegaskan bahwa pencabulan terhadap santriwati adalah perbuatan keji.

Kasus Mencuat Kembali, Korban Capai Puluhan Orang

Kasus dugaan pelecehan ini kembali mencuat setelah kuasa hukum korban, Ali Yusron, melaporkan pencabulan dan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Desa Tlogosari ke Polresta Pati. Ali Yusron mengungkapkan bahwa jumlah korban pencabulan yang berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 mencapai 30-50 orang. Para korban umumnya adalah santriwati yatim-piatu dan keluarga miskin, berusia 12-15 tahun, dan masih duduk di bangku SMP.

Ali Yusron juga membeberkan adanya upaya penyuapan. “Setelah kembali membuat laporan, datang utusan pimpinan pondok tersebut ingin menyogok dengan menawarkan uang Rp400 juta agar tidak melanjutkan kasus ini, tetapi saya tolak,” tegas Ali Yusron.

Polresta Pati Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan

Secara terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren terhadap puluhan santriwati ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Setelah penyidik menemukan bukti permulaan baik itu saksi dan barang bukti, kami tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kompol Dika Hadian Widyaama.

Penyidik di Polresta Pati, lanjut Dika Hadian Widyaama, terus melakukan pengusutan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati tersebut. “Tunggu saja perkembangan selanjutnya, kita akan usut tuntas hingga dapat dibawa ke proses penuntutan,” tambahnya.