Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota. Koko Erwin diduga merupakan bandar narkotika yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kepastian status tersangka Koko Erwin disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid pada Jumat (20/2/2026). “Iya mas (Koko Erwin tersangka),” kata Kholid melalui pesan WhatsApp.
Meski telah berstatus tersangka, Kholid menyatakan bahwa Koko Erwin masih dalam pencarian dan penangkapan oleh aparat kepolisian. “Masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat dari keterangan Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi. Malaungi, yang sebelumnya menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, membeberkan pihak-pihak yang terlibat saat diperiksa dalam perkara narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin. Ia juga menyebutkan menerima sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari suap Rp1 miliar yang diberikan Koko Erwin. Uang suap tersebut diduga untuk membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi, yakni membeli mobil Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota, disebut dalam pemeriksaan menyambut rencana tersebut. Ia juga diduga mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin dapat berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Atas dasar keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Polda NTB belum mengumumkan pasal sangkaan yang akan dikenakan kepada keduanya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB juga telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB. Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut pada Kamis (19/2/2026), masing-masing atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin. Kejati NTB belum merinci narasi status dalam masing-masing SPDP tersebut.
