Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa implementasi potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 belum secara signifikan meningkatkan pendapatan pengemudi. Pernyataan ini disampaikan di tengah sambutan positif terhadap kebijakan yang melampaui tuntutan awal para pengemudi.
Igun Wicaksono menyambut baik pemberlakuan potongan biaya aplikasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini melampaui harapan para pengemudi yang sejak tahun 2019 memperjuangkan agar potongan aplikasi ditetapkan maksimal 10 persen.
“Sejak tahun 2019 kami memperjuangkan potongan biaya aplikasi 10 persen. Ternyata pada 1 Mei kemarin Presiden menetapkan potongan menjadi 8 persen. Artinya ini sudah di atas ekspektasi harapan kami dan kami sangat menyambut positif keputusan tersebut karena bagi kami sangat substansial,” kata Raden Igun Wicaksono dalam acara Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Igun mengungkapkan bahwa pada hari kedua pelaksanaan kebijakan, Garda Indonesia telah menerima berbagai laporan dari pengemudi di berbagai daerah. Laporan tersebut menunjukkan respons yang beragam, di mana sebagian pengemudi mengaku potongan 8 persen cukup membantu, namun sebagian lainnya menilai kenaikan pendapatan belum terasa signifikan.
Igun menduga bahwa sejumlah perusahaan aplikasi telah menyesuaikan skema tarif untuk menjaga margin keuntungan mereka. Hal ini, menurutnya, menyebabkan manfaat dari kebijakan potongan biaya aplikasi tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh para pengemudi ojek online.
