Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan 28 sertifikat hak milik (SHM) perorangan di atas lahan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Dalam penyelidikan awal, belasan pejabat pemerintahan telah diperiksa oleh tim penyidik.
Pemeriksaan Pejabat dan Penelusuran Dokumen
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Jumat, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Baru belasan saksi, itu termasuk pejabat. Bukan puluhan ya,” ujar Zulkifli. Ia menambahkan bahwa identitas penguasa lahan yang tertera dalam SHM masih menjadi bagian dari agenda penyelidikan dan belum dapat diungkap ke publik. “Kalau itu (pemeriksaan penguasa lahan) masih (diagendakan). Kami belum bisa ungkap ini karena masih penyelidikan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati NTB juga berencana untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan reklamasi yang luasnya mencapai puluhan hektare tersebut. “Iya, arahnya ke sana (cek lokasi), kita mau ngecek,” kata Zulkifli. Pihak kejaksaan juga tengah menelusuri dokumen terkait melalui instansi berwenang, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat lahan.
Proyek Reklamasi dan Anggaran Fantastis
Penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran yang signifikan untuk pengembangan kawasan Amahami sebagai destinasi wisata. Proyek-proyek fisik ini dilaksanakan pada masa kepemimpinan Wali Kota M. Qurais H. Abidin selama dua periode.
- Pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.
- Di tahun yang sama, tercatat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar, yang dikendalikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
- Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima mengucurkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami, juga di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.
Kawasan Amahami memang menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata, dengan harapan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat Kota Bima. Bahkan, pada tahun 2025, pemerintah daerah berupaya mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat untuk pengaspalan jalur dua lingkar luar, yang merupakan hasil proyek reklamasi tahun 2018 di kawasan tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Lahan Reklamasi
Kawasan ini disinyalir menjadi objek penanganan jaksa karena terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi. Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemerintah Kota Bima, terdapat 28 objek lahan lain yang mengatasnamakan perorangan. Luas lahan perorangan ini bervariasi, mulai dari 3 are hingga belasan hektare, menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penerbitan sertifikat di area yang seharusnya menjadi aset publik atau dikelola secara transparan.
Sumber Gambar: https://kilatnews.co/wp-content/uploads/2026/03/follow.webp 