Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi meluncurkan kebijakan baru yang signifikan mulai Mei 2026. Warga kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama, sekaligus menikmati program pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memvalidasi database kepemilikan kendaraan di wilayah tersebut.

Bayar Pajak Lebih Praktis Tanpa KTP Pemilik Lama

Selama ini, salah satu kendala utama bagi pembeli kendaraan bekas adalah kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama saat akan membayar pajak tahunan. Dengan aturan terbaru ini, masyarakat cukup membawa dokumen identitas diri (KTP) pemilik baru dan dokumen kendaraan yang sah. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan identitas pengguna saat ini, mendukung tertib administrasi, keamanan, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Program Balik Nama Gratis (BBNKB II)

Selain kemudahan pembayaran pajak, Pemprov Jateng juga memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II). Program gratis balik nama ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Keuntungan dari program ini meliputi pembebasan biaya pokok BBNKB II, mempermudah proses legalitas kepemilikan kendaraan, menghindari kendala saat perpanjangan STNK di masa mendatang, serta meningkatkan nilai jual kendaraan karena dokumen sudah atas nama sendiri.

Syarat dan Ketentuan

Meskipun ada pelonggaran, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen dasar untuk proses balik nama dan pembayaran pajak. Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru (pemohon) asli dan fotokopi, hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat setempat, serta kuitansi jual beli kendaraan yang sah.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini. Selain mempermudah urusan administrasi, program ini juga bertujuan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki data yang akurat. Hal ini pada akhirnya akan mendukung program lingkungan, seperti pemantauan emisi dan sanitasi yang lebih baik melalui alokasi dana pajak yang tepat sasaran. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Tengah atau melalui kanal informasi resmi Bapenda Jawa Tengah.