Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Gubernur setempat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI). Desakan ini menyusul ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama legislatif pada Selasa, 29 April 2026.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, di Palu pada Kamis, 1 Mei 2026, menyatakan bahwa mangkirnya perusahaan pertambangan nikel itu dari forum resmi DPRD merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga negara. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap sebagai pengabaian terhadap aspirasi masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Ketidakpatuhan Terhadap Rekomendasi Gubernur
Safri menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal sepele. Ia menyoroti rekomendasi gubernur yang telah dikeluarkan sejak Januari 2026 namun belum dijalankan oleh PT IMNI.
“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa biarkan,” ujar Muhammad Safri.
Menurut Safri, RDP yang digelar Komisi III DPRD Sulteng seharusnya menjadi forum klarifikasi terkait berbagai tuntutan warga atas dampak aktivitas pertambangan. Namun, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.
Tuntutan Penghentian Aktivitas dan Peninjauan RKAB
DPRD Sulteng meminta gubernur segera menindaklanjuti rekomendasi penghentian total aktivitas perusahaan tambang tersebut. Terlebih, rekomendasi pemerintah provinsi (pemprov) yang diterbitkan sejak Januari 2026 disebut belum dijalankan.
Selain itu, Safri juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Sulteng Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026. Pihaknya juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI.
“Kementerian ESDM perlu mempertimbangkan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan instruksi pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” tegasnya.
Dampak Lingkungan dan Potensi Pelanggaran Hukum
Safri mengemukakan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencarian masyarakat sekitar. Lahan yang terdampak aktivitas tambang diduga merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Dalam rekomendasi gubernur, terdapat tiga poin utama yang wajib dilaksanakan perusahaan, yakni:
- Pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.
- Pemulihan lahan seluas 492 hektare.
- Perbaikan sistem irigasi yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tutur Safri.
DPRD Sulteng berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh keadilan dan pemulihan lahan dilakukan secara menyeluruh.
“Ini menyangkut hidup orang banyak. Kami pastikan DPRD Sulteng akan berdiri di sisi masyarakat dan mengawal sampai ada penyelesaian konkret,” pungkasnya.
