Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pungutan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp84 juta per kuota untuk percepatan keberangkatan haji khusus tambahan tahun 2023. Dana tersebut dikumpulkan dari setiap biro atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa biaya percepatan ini dihimpun oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA). Rizky Fisa diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan imbalan tersebut dari PIHK demi pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX.

Modus dan Privilese Haji Khusus

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pungutan ini memberikan keuntungan khusus bagi jemaah. “Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sebelumnya, Rizky Fisa menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau TX dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2023. Keputusan dirjen ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.

Pada tahun 2023, kuota haji tambahan berjumlah 8.000, dengan rincian 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. Selama Mei-Juni 2023, Rizky Fisa mengadakan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus terkait penyerapan 640 kuota haji khusus tersebut.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” tambah Asep.

Aliran Dana dan Kronologi Penanganan Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama.

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini telah melalui serangkaian proses hukum oleh KPK:

  • 9 Agustus 2025: KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
  • 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).
  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
  • 10 Februari 2026: Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • 19 Februari 2026: Pencegahan ke luar negeri diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
  • 27 Februari 2026: KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara.
  • 4 Maret 2026: KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
  • 11 Maret 2026: Majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
  • 12 Maret 2026: KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.