, Riau, pada Jumat, 20 Maret 2026, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada (40), ibu tiri yang menjadi viral setelah video kekerasan terhadap anak tirinya di sebuah kebun sawit tersebar luas di media sosial. Putusan ini mengakhiri rangkaian proses hukum yang bergulir sejak awal tahun 2025.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada Februari 2025 setelah sebuah video berdurasi singkat menunjukkan Siti Aisyah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran, 12), di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan. Video tersebut direkam secara diam-diam oleh seorang tetangga yang prihatin dan kemudian menyebar luas, memicu kecaman keras dari warganet serta desakan agar pihak berwajib segera bertindak.

Kronologi Penanganan Kasus oleh Kepolisian

Menanggapi laporan masyarakat dan viralnya video tersebut, Polres Pelalawan segera bergerak cepat. Pada Maret 2025, Siti Aisyah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nurman, saat itu menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak, tidak ada toleransi bagi tindakan semacam ini,” ujarnya.

Proses penyidikan mengungkap bahwa kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Bunga, yang kini berada di bawah perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta keluarga kerabat, telah mengalami trauma psikologis akibat perlakuan ibu tirinya.

Vonis Pengadilan dan Kondisi Korban

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, serta dampak psikologis yang dialami korban.

Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, kondisi Bunga dilaporkan mulai membaik. Perwakilan P2TP2A menyatakan, “Kondisi Bunga mulai membaik, namun pendampingan psikologis akan terus kami berikan untuk memastikan pemulihan totalnya.” P2TP2A juga memastikan Bunga mendapatkan lingkungan yang aman dan dukungan penuh untuk masa depannya.