Lisnawati, ibu kandung bocah 12 tahun Nizam Syafei, melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa putranya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat pada Senin (23/2/2026). Nizam Syafei, yang meninggal dunia di Sukabumi, diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya.

Kasus kematian Nizam Syafei menyita perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa ia meninggal dunia usai dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya, TR. Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi Lisnawati, yang selama bertahun-tahun terpisah dari sang anak.

Kisah Pilu Dipisahkan dari Anak

Lisnawati mengungkapkan, ia telah lama tidak diperbolehkan bertemu dengan Nizam oleh mantan suaminya, Anwar Satibi, yang merupakan ayah kandung Nizam. Bahkan, Anwar Satibi diduga memberi tahu Nizam bahwa ibu kandungnya telah meninggal dunia.

“Enggak boleh ketemu sama anak, terakhir ketemu waktu umur 7 tahun. Karena disangka saya sudah meninggal kata ayahnya,” tutur Lisnawati dengan nada lirih saat melapor di kantor KPAI.

Selama empat tahun terakhir, setiap upaya Lisnawati untuk bertemu putranya selalu menemui jalan buntu. Ia mengaku hanya menerima kabar bahwa anaknya sakit, sebelum akhirnya mendapat berita duka. Jarak antara Cianjur dan Sukabumi membuat Lisnawati tak sempat melihat kondisi Nizam saat dirawat di rumah sakit.

Perjuangan Mencari Keadilan dan Status Pernikahan Siri

Didampingi pengacara Krisna Murti, Lisnawati kini berjuang mencari keadilan bagi putranya. Krisna Murti menegaskan bahwa kasus ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan dan membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang.

“Dan kenapa selama 4 tahun enggak pernah ketemu Nizam? Tidak diperbolehkan ketemu Nizam. Jadi ketika ketemu Nizam, dia sudah meninggal dunia,” ujar Krisna Murti.

Krisna Murti juga menyoroti status pernikahan Lisnawati dengan ayah Nizam yang dilakukan secara siri. “Dan perlu kita garis bawahi di sini, bahwa perkawinan Ibu Lisnawati dengan bapaknya Nizam itu perkawinan siri. Artinya keperdataan melekat kepada ibunya, bahkan akta kelahirannya pun juga atas nama ibunya daripada Nizam,” tegasnya.

Sebelum meninggal, Nizam disebut sempat meminta untuk tinggal bersama neneknya, namun permintaan tersebut diduga dicegah oleh ayahnya. Kini, Lisnawati berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia menginginkan semua pihak yang terlibat dalam penderitaan Nizam mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.