Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya sistem kaderisasi di partai politik sebagai salah satu pemicu utama maraknya praktik mahar politik. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik terpilih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, “Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.” Pernyataan tersebut disampaikan Budi kepada jurnalis di Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026.
Menurut Budi, praktik mahar politik ini kemudian dapat mendorong potensi penyalahgunaan sumber daya atau wewenang ketika seorang politisi berhasil terpilih menjadi pejabat publik atau kepala daerah. Terlebih, jika politisi tersebut telah mengeluarkan biaya pemenangan yang sangat tinggi saat berkontestasi dalam pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tegas Budi.
Pandangan KPK ini merupakan hasil kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025. Kajian tersebut menemukan bahwa kaderisasi partai politik tidak berjalan optimal, bahkan menyebabkan adanya “biaya masuk” bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga akhirnya dijagokan dalam pemilihan umum.
Usulan KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Partai Politik
Dalam kajiannya, KPK menyampaikan sejumlah usulan konkret untuk mencegah korupsi di sektor tata kelola partai politik. Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya-biaya politik yang tidak wajar.
KPK mengusulkan agar anggota partai politik dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu anggota muda, madya, dan utama. Pembagian ini diharapkan dapat menciptakan jenjang karier politik yang jelas dan terukur.
Lebih lanjut, KPK mengusulkan agar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi merupakan kader madya. Untuk posisi calon presiden dan wakil presiden, serta calon kepala dan wakil kepala daerah, diusulkan agar mereka berasal dari sistem kaderisasi partai dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
Untuk mendukung perbaikan kaderisasi dan mencegah dominasi kekuasaan, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai. Batas maksimal yang diusulkan adalah dua kali periode masa kepengurusan.
