Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan tajam. Insiden ini dinilai sebagai bukti nyata buruknya tata kelola pertambangan di provinsi tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menegaskan bahwa kebakaran tambang batubara di Satui tidak dapat dilihat sebagai insiden tunggal. Menurutnya, peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian panjang persoalan pertambangan di wilayah tersebut, termasuk longsornya jalan nasional ke lubang tambang beberapa waktu lalu.

“Kalau pengawasan dilakukan menyeluruh sejak awal, kita tidak akan melihat infrastruktur negara berupa jalan nasional ambruk dan tambang terbakar di lokasi yang sama. Ini membuktikan tata kelola pertambangan kita dalam kondisi krisis serius,” ujar Raden Rafiq, Senin (2/3).

Sebelumnya, pada tahun 2022, jalan nasional trans Kalimantan di KM 171 Satui, Tanah Bumbu, ambruk dan longsor ke arah lubang bekas tambang batubara. Badan jalan sepanjang ratusan meter mengalami kerusakan serius, bahkan sebagian runtuh ke dalam lubang bekas tambang. Peristiwa tersebut mengganggu arus transportasi utama Kalimantan Selatan serta berdampak pada mobilitas warga dan distribusi logistik. Laporan-laporan menyebutkan jarak antara lubang tambang dan badan jalan sangat dekat, memicu instabilitas tanah.

Kini, di lokasi yang sama, kebakaran kembali terjadi, memunculkan asap pekat dari lubang tambang yang diduga terkait aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Titik kebakaran disebut berada di kawasan konsesi PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk, di wilayah Kalimantan Selatan. Namun, PT Arutmin Indonesia menyatakan kebakaran terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Jaya Abadi Bersama.

Pemerintah daerah menduga adanya aktivitas ilegal dan telah melaporkan kejadian ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Secara nyata, dua peristiwa ini memperlihatkan persoalan tata kelola yang tidak terintegrasi. Infrastruktur publik dibangun tanpa memastikan keamanan ekologis di sekitarnya. Sementara itu, aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal beroperasi dalam ruang yang secara sosial dan ekologis sangat sensitif. Ketika jarak antara lubang tambang dan fasilitas umum begitu dekat, risiko bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan,” kata Raden Rafiq.

Kebakaran batubara di lubang terbuka berpotensi menghasilkan emisi berbahaya dan dapat berlangsung lama di bawah permukaan tanah. Dampaknya tidak hanya pada kualitas udara, tetapi juga pada stabilitas tanah dan potensi pencemaran air. Di Satui, masyarakat kini menyaksikan kombinasi risiko tanah yang sudah longsor kini tertimpa kebakaran.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan melaporkan kasus ini ke Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM guna penanganan di lapangan.

sumber gambar: mediaindonesia.com