Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pekerja, namun sejumlah tantangan dan keluhan telah terungkap dalam pembahasan awal.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah, H M Nasip, menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan ketenagakerjaan di Indonesia dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertugas memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja formal maupun informal melalui lima program utama.
Program-program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan pergi-pulang. Selain itu, ada pula Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Nasip menambahkan, program lain adalah Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, cacat, atau berhenti bekerja. Ia juga menyebut Jaminan Pensiun (JP) yang diharapkan memberikan manfaat uang tunai bulanan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta memasuki usia pensiun.
Terakhir, terdapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menyediakan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Termasuk Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja Jaminan Hari Tua (JHT) dimana Tabungan jangka panjang untuk pekerja saat memasuki masa pensiun, cacat, atau berhenti bekerja Jaminan Pensiun (JP),” katanya. “Kesemuanya ini adalah untuk diberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja,” terang Nasip di Lombok Tengah, Kamis (20/2/2026).
Namun, di tengah pembahasan, Ketua Fraksi Nasdem Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan sejumlah keluhan dan temuan di lapangan. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan standar Upah Minimum Regional (UMR) oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan jumlah pembayaran.
“Ini kemudian menjadi masalah bagi kelompok tenaga kerja lain di masyarakat,” kata Syamsul Hadi. Ia mencontohkan, kader posyandu di desa-desa Lombok Tengah yang rata-rata hanya memiliki insentif rendah karena prinsip kerja mereka lebih bersifat relawan daripada pekerja murni.
Syamsul Hadi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan justru dapat menghambat para kader tersebut untuk mendapatkan bantuan lain dari pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos). “Selain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menjadi penghambat para kader tersebut untuk mendapatkan bantuan lain dari pemerintah, misalnya bansos,” ucapnya.
Ia menjelaskan, para kader yang seharusnya masuk kriteria miskin dan rentan miskin akhirnya dikategorikan sebagai masyarakat mampu karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi catatan penting terkait solusi yang harus dipecahkan sebagai dampak dari program jaminan sosial ini.
“Kemudian cakupan kriteria peserta BPJS ketenagakerjaan yang belum optimal, terutama pekerja lepas, buruh, dan sektor informal lainnya,” tambahnya.
Fraksi Nasdem juga menemukan banyak pelaku usaha menengah ke atas yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, terutama di sektor informal seperti kuliner. “Kita ambil contoh usaha bakso yang jumlahnya mungkin ribuan di Lombok Tengah. Resiko kerja dan jaminan kesehatan dalam bekerja menjadi tidak terakomodir sebagai bagian dari hak pekerja itu sendiri,” terangnya.
Lebih lanjut, Syamsul Hadi menyoroti kekhawatiran masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Mereka khawatir akan kehilangan bantuan pemerintah jika terdaftar, padahal penghasilan mereka tidak tinggi.
“Kurangnya edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memahami secara utuh terkait dengan kewajiban dan manfaat ikut serta di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
