Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu pada tahun 2026. Program ini bertujuan membantu pekerja dengan penghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi. Penyaluran BSU 2026 menyasar pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengecekan hingga pencairan bantuan kini dibuat lebih terintegrasi antara sistem Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan guna mengurangi potensi kesalahan data penerima. Bagi pekerja yang ingin mengetahui statusnya sebagai penerima BSU Rp600 ribu, tersedia beberapa metode pengecekan yang dapat dilakukan secara daring.

Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu 2026

Sebelum melakukan pengecekan, pekerja perlu memahami ketentuan penerima BSU tahun ini. Mengacu pada aturan Kemnaker, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Berstatus sebagai pekerja aktif dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025.
  • Memiliki NIK atau NPWP yang valid.
  • Tidak sedang menerima bantuan dari program Kartu Prakerja.
  • Data pekerja tercantum dalam sistem Kemnaker dan telah diverifikasi oleh perusahaan.

Kriteria tersebut ditetapkan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Cara Mengecek Penerima BSU melalui Website Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan laman resmi untuk mengecek status penerima BSU 2026. Prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan kapan saja. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Akses situs resmi https://kemnaker.go.id atau laman khusus BSU di https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Pilih menu “Cek Penerima BSU 2026”.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP atau NPWP yang terdaftar.
  4. Isi kode captcha sebagai verifikasi.
  5. Klik tombol “Cek Status Penerima”.

Sistem akan menampilkan informasi status penerima, besaran bantuan, serta jadwal pencairan. Jika data belum muncul, kemungkinan masih dalam tahap verifikasi atau belum memenuhi ketentuan.

Cara Cek BSU Lewat Aplikasi BPJSTKU

Selain melalui situs Kemnaker, status penerima BSU juga dapat dicek melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni BPJSTKU.

Tahapan pengecekan meliputi:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun terdaftar, atau lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
  3. Masuk ke halaman utama dan pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” atau “Program Pemerintah”.
  4. Sistem akan menampilkan status kelayakan BSU berdasarkan data kepesertaan.
  5. Periksa detail informasi terkait status verifikasi, nominal bantuan, dan estimasi pencairan.

Keunggulan aplikasi ini adalah pekerja dapat sekaligus memantau saldo JHT, riwayat iuran, serta layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya dalam satu aplikasi.

Jadwal Penyaluran BSU Rp600 Ribu 2026

Pencairan BSU tahun 2026 dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi data dan kesiapan anggaran. Berdasarkan keterangan Kemnaker pada Minggu, 08 Februari 2026, penyaluran dibagi dalam beberapa tahap:

  • Gelombang 1: Februari 2026, menyasar 3 juta pekerja (dalam proses).
  • Gelombang 2: Maret 2026, 2,5 juta pekerja (verifikasi data).
  • Gelombang 3: April 2026, 2 juta pekerja (menunggu pencairan).

Jadwal tersebut bersifat sementara dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Pekerja disarankan rutin memantau status melalui portal resmi atau aplikasi BPJSTKU.

Alasan Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima

Sebagian pekerja mengeluhkan namanya tidak muncul meski merasa memenuhi syarat. Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:

  • Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif atau iuran tidak dibayarkan hingga Desember 2025.
  • Perbedaan atau kesalahan data NIK maupun NPWP antara sistem BPJS dan Kemnaker.
  • Upah yang tercatat melebihi batas maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Perusahaan belum menyelesaikan proses verifikasi data pekerja di sistem Kemnaker.

Koordinasi dengan pihak HRD sangat diperlukan untuk memastikan data telah diperbarui dan diverifikasi.

Cara Mengajukan Keberatan

Pekerja yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi Kemnaker. Prosedurnya meliputi:

  1. Menyiapkan dokumen pendukung seperti slip gaji tiga bulan terakhir, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan KTP.
  2. Mengonfirmasi status data melalui HRD perusahaan.
  3. Mengajukan surat keberatan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
  4. Melampirkan dokumen pendukung serta surat keterangan perusahaan.
  5. Mengirim pengajuan melalui email pengaduan.bsu@kemnaker.go.id atau mendatangi Disnaker secara langsung.
  6. Menunggu proses verifikasi ulang maksimal 14 hari kerja.

Perlu dicatat, keputusan akhir tetap mengacu pada validasi data di sistem Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme Pencairan Dana BSU 2026

Dana BSU Rp600 ribu akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar. Penyaluran dilakukan melalui bank mitra Kemnaker seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Rekening penerima mengacu pada data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Jika rekening sudah tidak aktif atau mengalami perubahan, pekerja wajib memperbarui data melalui aplikasi BPJSTKU atau kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Setelah dana masuk, penerima akan memperoleh notifikasi dari bank penyalur dan dapat langsung menggunakan bantuan tersebut tanpa potongan biaya administrasi.