Menjelang libur Lebaran, sebanyak 188.689 jemaah haji reguler telah merampungkan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Angka ini dicapai pada hari ketiga tahap kedua pelunasan, yang berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa tahapan kedua pelunasan dibuka setelah kuota pada tahap pertama baru terpenuhi 164.532. Padahal, Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Rincian Pelunasan dan Kuota
Pada Rabu (26/3/2025), Muhammad Zain menyatakan, “Hari ini terdapat 5.405 jemaah yang menyelesaikan pelunasan biaya haji reguler, sehingga total kuota yang telah terisi mencapai 188.689.” Dari jumlah tersebut, 2.113 jemaah termasuk dalam kategori berhak melunasi pada tahap kedua, sementara 3.292 lainnya merupakan jemaah dengan status cadangan. Selain itu, 1.368 Petugas Haji Daerah juga telah menyelesaikan pembayaran mereka.
Zain menambahkan, hanya dua provinsi yang tingkat pelunasannya masih di bawah 80 persen, yaitu DKI Jakarta (78,03 persen) dan Gorontalo (75 persen). Sebaliknya, sebelas provinsi menunjukkan tingkat pelunasan di atas 90 persen, meliputi Aceh (90,04 persen), Bengkulu (92,27 persen), Jawa Tengah (91,09 persen), Bali (93,91 persen), Kalimantan Tengah (95,11 persen), Kalimantan Selatan (95,79 persen), Sulawesi Selatan (91,61 persen), Sulawesi Tenggara (90,30 persen), Bangka Belitung (94,97 persen), Sulawesi Barat (91,94 persen), dan Kalimantan Utara (90,80 persen).
Kategori Jemaah Tahap Kedua
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, terdapat beberapa kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap kedua:
- Jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama.
- Jemaah haji reguler yang menjadi pendamping bagi jemaah lanjut usia.
- Jemaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarganya.
- Jemaah haji reguler yang bertugas mendampingi penyandang disabilitas.
- Jemaah haji reguler dengan status cadangan.
Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria tahap kedua dan telah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan agar segera menyelesaikan pelunasan biaya haji mereka.
Persiapan Penyelenggaraan Haji
Sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025M dengan Saudia Airlines pada 16 Maret 2025.
