Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, secara resmi melarang peredaran bawang bombai mini di seluruh pasar tradisional wilayahnya. Kebijakan tegas ini diambil menyusul keluhan para petani bawang merah lokal yang khawatir harga komoditas unggulan mereka anjlok akibat maraknya bawang bombai berukuran kecil.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes pada 30 April 2026. SE ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Khaerul Abidin.

Aturan Ukuran Bawang Bombai

Kebijakan Pemkab Brebes merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/S.130/D/12/2017. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur karakteristik bawang bombai impor yang diizinkan masuk ke pasar Indonesia.

Dalam ketentuan itu, bawang bombai yang diperbolehkan beredar harus memiliki ukuran umbi minimal 5 sentimeter. Pengukuran dilakukan dari satu sisi ke sisi lainnya melalui titik tengah lingkaran pada umbi yang dipotong melintang.

Dengan demikian, Pemkab Brebes melarang keras bawang bombai dengan ukuran kurang dari 5 sentimeter untuk diedarkan atau diperjualbelikan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Brebes.

Pengawasan Diperketat

Kepala Dinkopumdag telah menginstruksikan seluruh kepala pasar di Brebes untuk memperketat pengawasan dan pemantauan secara berkala. Selain itu, para kepala pasar juga diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai larangan ini.

“SE larangan peredaran bawang bombai mini sudah kami terbitkan,” ujar Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Khaerul Abidin, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Agung Tirto Kumara, pada Senin (4/5).

Jika ditemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, pengelola pasar diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Melindungi Petani Lokal

Penerbitan SE ini merupakan bentuk perlindungan nyata Pemkab Brebes terhadap petani bawang merah lokal. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga komoditas unggulan daerah agar tidak jatuh akibat rembesan bawang bombai impor berukuran kecil yang kerap disalahgunakan.

Keresahan petani bawang merah di Brebes dipicu oleh kemiripan bentuk dan ukuran bawang bombai mini dengan bawang merah lokal. Para petani khawatir keberadaan komoditas impor ilegal ini akan merusak stabilitas harga pasar, terutama saat ini Brebes mulai memasuki musim panen raya.

Langkah antisipasi ini terbukti krusial setelah tim Dinkopumdag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional. Dalam sidak di Pasar Seng Bumiayu, petugas menemukan adanya peredaran bawang bombai mini yang dijual oleh dua orang pedagang.

Khaerul Abidin berharap seluruh pedagang dan pemangku kepentingan dapat mematuhi aturan ini. Hal ini penting demi menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan melindungi kesejahteraan petani lokal di Kabupaten Brebes.