Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengumumkan sembilan remaja yang diduga menjadi pemicu konflik antarlingkungan di Petemon dan Peresak Timur kini menjalani sanksi sosial. Mereka juga dititipkan di Markas Polresta Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, sanksi sosial berupa pengeluaran dari Lingkungan Peresak Timur merupakan kesepakatan internal warga setempat. “Jadi, sanksi sosial ini bukan dari kami (proses hukum), tetapi atas kesepakatan internal dari Lingkungan Peresak Timur, bukan dari kesepakatan damai dengan korban asal Petemon,” kata Dharma di Mataram, Rabu (25/3/2026).

Dharma menambahkan, status sembilan remaja tersebut di Polresta Mataram bukan sebagai tahanan. “Jadi, mereka di kami bukan ditahan, tidak ada penahanan. Ini sifatnya dititipkan pihak Lingkungan Peresak Timur di Polresta Mataram,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para remaja tersebut bukanlah warga tetap Lingkungan Peresak Timur, melainkan pendatang. “Yang di Peresak Timur itu bukan orang tua mereka. Orang tuanya sudah pencar sana sini, mereka hanya tinggal sementara sifatnya, ada yang di rumah keluarganya,” ucap Dharma.

Belum Ada Langkah Hukum

Hingga saat ini, Polresta Mataram belum mengambil langkah hukum terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan sembilan remaja tersebut terhadap seorang warga Lingkungan Petemon beserta istrinya. Insiden ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan Timur, yang merupakan perbatasan antara Lingkungan Petemon dan Peresak Timur.

“Sifatnya kami menindaklanjuti hasil kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Rencananya, pekan depan pihak dari Lingkungan Peresak Timur akan ke Polresta Mataram, kita lihat nanti seperti apa,” jelas Dharma.

Kesepakatan damai telah dicapai dalam mediasi yang berlangsung di Mapolsek Mataram pada Selasa (24/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, sembilan remaja dari Lingkungan Peresak Timur mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban.

Selain itu, para pelaku juga menyatakan kesediaan untuk menjalani sanksi hukum selama satu bulan di Polresta Mataram dan menerima sanksi sosial berupa dikeluarkan dari lingkungan setempat. Kesepakatan damai ini dituangkan secara tertulis dan diperkuat dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak.

Plt. Camat Mataram Budi Wartono, yang turut hadir dalam mediasi, mengajak semua pihak untuk menjadikan momen Idul Fitri sebagai ajang mempererat silaturahmi. Dengan tercapainya kesepakatan ini, pihak kepolisian menyatakan situasi di wilayah hukum Polsek Mataram telah kembali kondusif.