Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik setelah mengunggah konten edukasi mengenai homoseksualitas di media sosial. Unggahan tersebut, yang menyatakan homoseksualitas bukan gangguan mental maupun bentuk penyimpangan, memicu perbincangan luas dan membuat pihak kampus segera memberikan klarifikasi.
Dalam konten yang kini telah dihapus, BEM Psikologi UI merujuk pada laporan American Psychological Association (APA) tahun 2008. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan homoseksualitas sebagai gangguan mental, sekaligus mengajak publik untuk tidak merendahkan atau mendiskriminasi individu karena perbedaan identitas.
Menanggapi ramainya unggahan tersebut, Universitas Indonesia melalui akun Instagram resminya pada Jumat (3/7/2026) menegaskan bahwa materi kajian organisasi mahasiswa tidak mewakili sikap resmi institusi. “Kami memahami adanya perhatian publik terhadap konten yang diproduksi oleh salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Perlu kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia,” tulis UI.
UI kemudian mengambil posisi dengan membedakan antara rujukan akademik dan kampanye gaya hidup. Kampus menyebut literatur yang dikutip BEM Psikologi UI berada dalam ranah ilmu psikologi, khususnya terkait klasifikasi kesehatan mental. “Perlu diluruskan bahwa rujukan yang dikutip dalam konten merupakan literatur ilmu psikologi mengenai klasifikasi kesehatan mental, yang berada pada ranah akademik,” jelas UI.
Lebih lanjut, UI menegaskan bahwa rujukan akademik dalam ilmu psikologi tidak dapat disamakan dengan kampanye atau penyebaran gaya hidup tertentu. “Rujukan akademik atas literatur keilmuan berbeda secara mendasar dari kampanye atau penyebaran gaya hidup. Universitas Indonesia tidak menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran gaya hidup apa pun,” tegas kampus, sembari menyatakan tetap berpegang pada Pancasila, nilai kebangsaan, serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun demikian, UI juga menyebut bahwa inti dari kajian yang diunggah BEM Psikologi UI berkaitan dengan penolakan terhadap kekerasan dan persekusi di lingkungan kampus. “Inti kajian tersebut adalah penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus,” tulis UI.
Kampus menjamin setiap warga berhak berada dalam lingkungan akademik yang aman dari kekerasan, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi tanpa izin. “Universitas Indonesia menjamin lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin terhadap seluruh warganya, serta terus memperkuat mekanisme koordinasi atas materi komunikasi yang menggunakan identitas kelembagaan,” pungkas UI, menyoroti langkah penguatan koordinasi terhadap materi komunikasi yang menggunakan identitas kelembagaan.
