JEMBER – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menyoroti serius wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara swadaya. Skema pembiayaan yang tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakadilan bagi para calon kepala desa.

Pilkades Wajib Dibiayai APBD

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, Pilkades serentak seharusnya dibiayai oleh APBD. Hal ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kalau Pilkades sesuai peraturan itu serentak, tentunya dibiayai oleh APBD. Itu sudah diatur dalam perundang-undangan kita,” ujar Tabroni pada Senin (6/4/2026).

Risiko Ketimpangan Finansial dan Intervensi Pihak Ketiga

Menurut Tabroni, jika pembiayaan Pilkades dibebankan kepada calon kepala desa, hal itu akan memberatkan peserta kontestasi, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan antar calon.

“Kalau swadaya, persediaan dana tiap calon pasti berbeda. Ini bisa menimbulkan ketidakadilan, ada yang kuat secara finansial, ada yang tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa skema swadaya juga berpotensi membuka peluang intervensi pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu di desa. Intervensi semacam ini dapat memengaruhi independensi calon kepala desa serta hasil pemilihan.

“Bisa saja calon yang punya potensi menang tapi tidak punya biaya, akhirnya didanai pihak tertentu. Itu yang rawan konflik kepentingan,” jelas Tabroni.

Belum Ada Regulasi Pilkades Swadaya

Tabroni juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur pelaksanaan Pilkades serentak secara swadaya. Ia membedakan hal tersebut dengan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) yang memiliki ketentuan tersendiri.

DPRD Jember Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Jember berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. RDP ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut persoalan pembiayaan Pilkades serentak.

“Nanti ketika tahapan sudah mendekati, kami akan panggil OPD terkait untuk berdiskusi. Termasuk menelaah apakah skema swadaya ini melanggar aturan atau tidak,” pungkas Tabroni.

Pilkades serentak di Kabupaten Jember sendiri direncanakan akan digelar pada tahun 2027 mendatang. Oleh karena itu, berbagai aspek regulasi dan pembiayaan masih menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan legislatif.