Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memusnahkan sebanyak 1.360 batang kelapa sawit di kawasan Cagar Alam Teluk Pamukan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Operasi pemulihan kawasan hutan ini dilakukan setelah ditemukan perambahan lahan konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan 22 personel dari Polisi Kehutanan, Polri, dan TNI. Tim gabungan ini terdiri dari Balai Gakkum Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Polres Kotabaru, dan Kodim 1004/Kotabaru.

“Dalam kegiatan operasi pemulihan kawasan tersebut, tim gabungan melakukan terhadap 1.360 batang kelapa sawit dengan umur tanaman berkisar 1 sampai 2 tahun,” ujar Leonardo pada Kamis (14/5/2026). Ia menambahkan, lahan yang ditanami kelapa sawit seluas sekitar 10 hektare (Ha) tersebut berada di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Pamukan, tepatnya di wilayah Desa Sakalimau, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Kronologi Penemuan dan Penyerahan Lahan

Kegiatan pemusnahan ini bermula dari patroli mandiri Polisi Kehutanan BKSDA Kalimantan Selatan pada Agustus 2025. Saat itu, mereka menemukan adanya kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 10 Ha di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Pamukan.

Pemilik lahan, berinisial HK (35), diketahui telah menguasai area tersebut sejak tahun 2023. Pihak berwenang telah memberikan peringatan tertulis sebanyak satu kali kepada HK pada tanggal 7 Agustus 2025.

“Pemilik telah menyerahkan lahan seluas 10 Ha tersebut kepada BKSDA Kalimantan Selatan selaku pengelola kawasan untuk dilakukan pemusnahan,” tambah Leonardo.

Langkah Pemulihan dan Sinergi Antar Lembaga

Sebagai bagian dari operasi pemulihan kawasan, tim juga memasang plang dan larangan di lahan yang telah dikuasai kembali. BKSDA Kalimantan Selatan akan segera melakukan rehabilitasi terhadap lahan bekas kebun kelapa sawit tersebut untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai Cagar Alam.

Leonardo menegaskan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Keberhasilan pelaksanaan kegiatan operasi pemulihan kawasan ini adalah wujud nyata sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Selatan, Kepolisian dan TNI dalam upaya mempertahankan keberadaan kawasan konservasi khususnya Cagar Alam demi kelestarian hutan untuk masa depan,” pungkasnya.