JEMBER – Dam Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, ambrol. Insiden ini terjadi saat proyek pembangunan senilai Rp15 miliar tersebut belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan, membuat penyedia terancam masuk daftar hitam (blacklist).

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Drs. H. Satib, M.Si, bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, meninjau langsung lokasi dam yang rusak pada Minggu (18/1/2026). Peninjauan ini dilakukan menyusul laporan kerusakan parah pada infrastruktur vital tersebut.

Kontrak Molor dan Kerusakan Parah

Satib mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres pekerjaan. “Kami sudah melihat kondisi bangunan dam pelimpah. Kerusakannya cukup parah. Kontrak pekerjaan berakhir 31 Desember 2025, tetapi sampai sekarang belum selesai,” ujar Satib di lokasi.

Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya ini seharusnya selesai pada 21 Desember 2025. Namun, karena belum rampung, diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, penyedia masih memperoleh kesempatan tambahan selama 50 hari kerja, terhitung mulai 1 Januari hingga 19 Februari 2026, dengan konsekuensi denda per mil per hari.

“Kalau dihitung, masa 50 hari itu hampir habis. Saya melihat pekerjaan sisi kiri belum selesai, ditambah perbaikan bagian yang jebol. Estimasi saya, proyek ini tidak akan selesai dalam waktu 50 hari kerja,” ungkap Satib, meragukan kemampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan dalam sisa waktu yang ada.

Tindak lanjut setelah masa perpanjangan ini, menurut Satib, menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jatim. Ia menekankan perlunya kajian mendalam untuk menentukan apakah akan berujung pada blacklist atau langkah lain sesuai aturan yang berlaku.

Uji Laboratorium dan Ancaman Blacklist

Terkait hasil uji laboratorium, Satib menyebut bahwa tidak ada persoalan. Berdasarkan hasil uji dari Fakultas Teknik Universitas Jember, mutu beton dinyatakan sesuai spesifikasi. Meski demikian, sebagai fungsi pengawasan, pihak legislatif berencana mencari pembanding uji lab dari lembaga lain agar hasilnya lebih kredibel.

“Saya ingat ada regulasi, jika harga satuan belum tercantum dalam standar pemerintah, panitia boleh melakukan survei sendiri ke tiga tempat berbeda. Dari situ diambil harga terendah. Prinsip ini bisa kami pakai agar pengujian makin objektif,” jelasnya.

Sementara itu, PPK Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Windari, menyampaikan bahwa pihak penyedia telah menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan dengan skema denda. “Karena masa pelaksanaan dan tambahan 50 hari kalender hampir habis, kami masih bisa memberikan kesempatan kedua. Namun akan dilihat dulu progresnya, sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” paparnya.

Windari menegaskan, kesempatan kedua ini diberikan maksimal 40 hari kalender. Jika dalam periode tersebut pekerjaan tetap tidak selesai, kontrak akan diputus dan penyedia langsung diblacklist. “Kalau tidak rampung juga, kontrak diputus, sisa uang harus dikembalikan ke negara, dan penyedia otomatis masuk daftar hitam,” tegas Windari.

Selain itu, denda per mil per hari wajib disetor ke kas negara melalui Bank Jatim setelah dihitung oleh dinas terkait. “Iya, dendanya disetor ke Bank Jatim. Nanti besarannya dihitung, satu permil dikalikan jumlah hari keterlambatan,” pungkasnya.