Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi polemik yang muncul di media sosial terkait aksi sejumlah jemaah pengajian yang melantunkan salawat sambil berjoget. Aksi tersebut menuai cibiran publik dan memicu diskusi mengenai batas-batas ekspresi dalam ibadah.
Wawan Gunawan Abdul Wahid, dari Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa salawat merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW. Menurutnya, salawat adalah amalan mulia yang dianjurkan secara mutlak.
Wawan mengaku sering terbawa suasana saat mendengar lantunan salawat. “Sekarang kita melihat musikalisasi salawat, bahkan ‘pabrikasi’ salawat yang begitu masif. Saya tak bisa menahan hati untuk tidak ikut melantun. Kadang, salawat itu membawa rindu kepada orang tua, dan yang paling utama, rindu kepada Rasulullah SAW,” kata Wawan, dikutip dari situs Muhammadiyah pada Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, setiap kali membaca salawat, ingatannya melayang pada kisah hidup Nabi dalam Sirah Nabawiyah. Mengenai persoalan salawat yang dikemas dengan musik atau bahkan tarian, Wawan menyatakan hal itu boleh selama tidak melenceng dari tujuan ibadah.
“Salawat adalah diksi dan narasi yang dipilih Allah dan Rasul, lalu dikembangkan secara kreatif oleh para ulama melalui lagu dan puji-pujian,” ujarnya. Ia menegaskan, “Jika musik itu menghadirkan kekhusyukan kepada Allah, mendekatkan kita kepada Rasulullah, dan menjauhkan dari dosa, maka itu dianjurkan.”
Wawan juga menyebut bahwa Rasulullah sendiri pernah mengizinkan penggunaan musik dalam konteks tertentu, seperti saat perayaan atau pengiring kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun, ia mengingatkan agar umat Islam tidak terjebak dalam tindakan berlebihan.
“Jika salawat disertai tindakan fujur atau melanggar syariat, seperti ikhtilath (campur baur tanpa batas) atau joget-joget yang tidak pantas, itu tidak boleh. Niat memuji Rasulullah harus selaras dengan aura Al-Quran dan Sunnah,” jelasnya.
Ia mencontohkan konsep sadd adz-dzari’ah atau menutup celah keburukan, yang dapat digunakan untuk melarang joget-joget jika berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat. “Hukum asal salawat adalah boleh, tapi bisa menjadi tidak boleh jika disertai unsur tercela,” tambahnya.
Kontroversi salawat sambil joget-joget ini mencerminkan dinamika umat Islam dalam menyikapi inovasi keagamaan, di mana batas antara ekspresi spiritual dan kepatuhan syariat menjadi sorotan.
