Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember memaparkan secara rinci persyaratan bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa yang berencana mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jember yang membahas persiapan Pilkades mendatang.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, secara langsung mempertanyakan status hukum bagi kades maupun perangkat desa yang masih aktif menjabat namun ingin kembali berkompetisi. “Saya ingin tahu dari DPMD, bagi kepala desa atau perangkat yang akan mencalonkan lagi, apakah harus cuti atau mundur?” ujar Budi pada Selasa (5/5/2026).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa kepala desa yang masih menjabat dan berkeinginan maju kembali dalam Pilkades diwajibkan mengajukan izin. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) melalui camat kepada bupati.

“Cuti dimulai sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa hingga terbitnya SK bupati,” terang Adi, menegaskan bahwa kades wajib mengambil cuti selama proses pencalonan berlangsung.

Namun, aturan yang berbeda berlaku bagi perangkat desa. Adi Wijaya memaparkan, perangkat desa yang ingin maju Pilkades harus terlebih dahulu meminta izin kepada kepala desa. Setelah status mereka ditetapkan sebagai bakal calon, perangkat desa diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri.

“Perbedaannya, perangkat desa harus mundur setelah ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa, disertai surat pernyataan pengunduran diri,” jelas Adi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan aturan terbaru, berbeda dengan sebelumnya yang hanya mewajibkan perangkat desa untuk cuti.

“Sekarang berbeda, setelah ditetapkan harus mengundurkan diri. Ini khusus untuk perangkat desa,” tegas Adi, menekankan perubahan signifikan dalam regulasi Pilkades 2027 ini.