Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan jadwal pembelajaran khusus selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Pahlawan, mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Penetapan jadwal ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap efektif sekaligus menjadi momentum penguatan karakter dan nilai-nilai spiritual peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama tiga kementerian: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. SE tersebut bernomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026, yang mengatur tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026.

“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Febrina pada Senin (16/2/2026).

Febrina merinci, kegiatan pra-pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026. Kegiatan ini dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, pembelajaran tatap muka di sekolah akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, sekolah diimbau untuk mengisi kegiatan dengan muatan edukatif dan spiritual.

Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman sangat dianjurkan untuk meningkatkan keimanan dan akhlak. Untuk peserta didik non-Muslim, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kebijakan ini juga mengatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit. Pada jenjang SMP dan sederajat, durasinya menjadi 30 menit, sedangkan untuk PKBM Paket C setara SMA, satu jam pelajaran berlangsung selama 35 menit.

Setelah masa pembelajaran Ramadan berakhir, peserta didik akan menjalani masa libur dan penugasan pada 16 hingga 27 Maret 2026. Masa ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat. Adapun libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan akan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.

Febrina menambahkan, selama masa libur, satuan pendidikan tetap diwajibkan mengatur jadwal piket serta memastikan keamanan lingkungan sekolah. Hal ini termasuk mematikan aliran listrik, air, dan fasilitas lain yang berpotensi menimbulkan risiko. “Pengawasan tetap harus dilakukan agar lingkungan sekolah tetap aman dan tertib selama masa libur,” pungkasnya.