Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen mengawal langsung aspirasi para pimpinan pondok pesantren ke pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan kejelasan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dinilai masih memicu kegamangan regulasi di tingkat daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat menggelar silaturahmi bersama jajaran Kementerian Agama dan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung pada Kamis (28/5). Menurut Dadang, meskipun regulasi pusat dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kabupaten Bandung sudah diterbitkan, payung hukum tersebut belum memberikan dampak signifikan bagi pesantren.
Implementasi UU Pesantren Terhambat Aturan Turunan
Dadang mengidentifikasi bahwa penyebab utama kendala ini adalah belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam hal pembinaan serta pendanaan pesantren. “Undang-Undang Pesantren ini belum dirasakan betul manfaatnya karena belum ada kejelasan pembagian kewenangan. Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda Pesantren pun ikut gamang untuk melangkah karena hambatan ini,” ujar Dadang.
Kegamangan regulasi ini berdampak langsung pada terhambatnya intervensi anggaran daerah untuk membenahi infrastruktur pesantren. Dadang mengungkapkan, berdasarkan serapan aspirasi dari para kiai, banyak pondok pesantren di wilayahnya yang memiliki kondisi fisik bangunan asrama maupun ruang belajar yang sudah tidak layak.
“Saya melihat langsung di lapangan, pemerintah harus hadir. Banyak sekali pesantren yang kondisinya hampir roboh dan mendesak untuk dibantu. Namun, kami di daerah masih bingung melakukan eksekusi anggaran karena implementasi UU Pesantren ini belum jelas aturan mainnya,” tegasnya.
Bupati Siap Dampingi Audiensi ke Pusat
Menyikapi persoalan teknis hingga perbedaan pendekatan pendidikan antara pesantren salafi dan formal, Bupati Bandung menyatakan kesiapannya mendampingi para kiai untuk beraudiensi langsung dengan otoritas pusat di Jakarta. Ia optimistis bahwa melalui audiensi resmi, pemerintah pusat akan memberikan solusi konkret.
Kejelasan regulasi sangat dinantikan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengalokasikan anggaran demi kemajuan pesantren tanpa menyalahi aturan keuangan negara. “Jauh sebelum kemerdekaan, pesantren adalah pilar utama pendidikan nasional. Saya optimistis Presiden akan memberikan kebijakan yang berpihak pada pesantren. Jika kewenangannya sudah klir, kami di daerah tidak akan ragu lagi berkontribusi,” tambah Dadang.
Dukungan Penuh dari Forum Pondok Pesantren
Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, KH Aang Syamsul Ulum, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut. Pihaknya menyatakan siap bersinergi mengawal kejelasan regulasi ini demi masa depan pendidikan Islam di daerah.
“Kami bersama para kiai menyampaikan terima kasih atas komitmen luar biasa dari Bupati. Kami siap bersama-sama berangkat ke pusat untuk melakukan audiensi terkait kejelasan UU Pesantren ini,” pungkas KH Aang Syamsul Ulum.
