Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan motif di balik kasus kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri. Mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, berdasarkan pendalaman sementara, HB menyalahgunakan kewenangan sebagai pelatih kepala. “Menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach (pelatih kepala) Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Kemudian, melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” kata Nurul di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian meliputi Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10-12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Pelapor berinisial SD bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban, yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas, dengan HB sebagai pihak terlapor.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya adalah laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan HB.

Menindaklanjuti laporan, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Pada 6 Maret 2026, penyidik mengklarifikasi pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ, sekaligus mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, empat atlet lainnya berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV juga telah dimintai klarifikasi. Untuk mereka, surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah dibuat.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor. “Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujar Nurul.

HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada UU yang sama. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta menanti terlapor. Hukuman ini dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau lebih dari satu kali.