Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas portabel berukuran 235 gram. Praktik ilegal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan mendalam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pada 6 Februari 2026, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial M (37) sedang mengangkut tabung gas portabel yang diduga merupakan hasil pengoplosan dan siap untuk didistribusikan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas portabel. Peralatan tersebut meliputi regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat pres.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, penggerebekan pada Sabtu (14/2) itu juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes Tobing.

Kombes Tobing menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Pelaku, M, awalnya memulai usaha ini secara kecil-kecilan saat masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), M kemudian fokus sepenuhnya pada bisnis pengoplosan gas tersebut. Ide untuk memindahkan isi gas subsidi ini bahkan ia peroleh dari tayangan video di platform YouTube.

Dari setiap kaleng gas portabel yang dioplos, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, M mampu memproduksi sekitar 140 tabung, sehingga dalam sebulan produksinya bisa mencapai ribuan tabung.

Omzet yang berhasil diperoleh dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp30 juta setiap bulan. Gas portabel hasil pengoplosan tersebut didistribusikan dan dijual di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan dua pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, M juga dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.