Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 2 Juli 2026, menjadikan LMI sebagai tersangka ketujuh dalam kasus yang mulai diusut sejak awal tahun ini.

Lalu Iwan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan food tray atau ompreng. Modus operandi yang diungkap penyidik melibatkan pendirian perusahaan fiktif untuk mengendalikan penjualan peralatan tersebut.

Modus Pengadaan Food Tray yang Dikendalikan Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan khusus sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pada tahun 2025, LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7/2026).

Harga jual peralatan tersebut, menurut Syarief, telah ditentukan secara sepihak oleh Lalu Iwan. Selain itu, dalam setiap transaksi penjualan food tray, diduga terdapat aliran keuntungan yang masuk ke kantong LMI sebagai imbalan atas persetujuan atau approval yang diberikannya.

Jeratan Pasal dan Penahanan

Atas perbuatannya, Brigjen Lalu Iwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.