Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pengondisian keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Upaya ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang berupaya menghambat proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat lembaga antirasuah memeriksa dua saksi pada 4 Maret 2026. Kedua saksi yang diperiksa adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati, Noor Eva Khasanah, dan Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menyikapi temuan tersebut, KPK mengimbau para saksi lain untuk bersikap kooperatif. Mereka diminta untuk memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan, demi kelancaran proses penyidikan.

Kronologi Penanganan Kasus Sudewo

Kasus yang melibatkan Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari setelahnya, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain Sudewo (SDW), tersangka lain yang ditetapkan adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Tidak hanya itu, Sudewo juga menghadapi jeratan hukum lain. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

sumber gambar: ANTARA FOTO