Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan para pelaku usaha di bidang konsultan agar tidak memonopoli proyek pekerjaan. Peringatan ini disampaikan Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido saat membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-11 Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) di Palu, Jumat, 13 Februari 2026.

“Harus berbagi ke teman-teman konsultan lain, supaya bisa sama-sama hidup dan sejahtera,” tegas Reny A. Lamadjido dalam sambutannya. Ia juga menekankan pentingnya seluruh konsultan untuk bekerja sesuai koridor hukum. Ketaatan pada aturan dan kaidah teknis diyakini dapat menghindarkan konsultan dari jeratan masalah akibat kelalaian administrasi.

Lebih lanjut, Reny mengungkapkan komitmen Pemprov Sulteng untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang bertujuan melindungi dan mengakomodir konsultan lokal. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan dan stimulus agar konsultan lokal tidak tergerus oleh pemain luar dan mampu menjadi tuan rumah di daerah sendiri.

“Mari kita bersinergi dengan Pemda secara profesional,” ajaknya kepada para anggota INKINDO Sulteng.

Desakan perlunya payung hukum tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan oleh Ketua INKINDO Sulteng, Saiful Pagesa. Ia menjelaskan bahwa mayoritas anggota INKINDO Sulteng masih memiliki kualifikasi kecil, sementara banyak paket pekerjaan dari pemerintah pusat maupun daerah menuntut kualifikasi besar.

Kondisi ini, menurut Saiful, seringkali membuat konsultan lokal kalah sebelum bertanding karena terbentur syarat administrasi. “Sempit sekali ruang yang tersisa bagi konsultan lokal untuk berpartisipasi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum INKINDO Erie Heryadi menyarankan agar Pemprov Sulteng bersama INKINDO Sulteng dapat mencontoh langkah Provinsi Sulawesi Selatan. Sulawesi Selatan telah memiliki produk hukum daerah yang secara khusus memproteksi konsultan lokalnya, sebuah model yang dinilai bisa diterapkan di Sulteng.