PK, jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Belu, Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan ini berlangsung sejak Senin (23/2/2026) siang dan masih berlanjut hingga malam hari.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Belu, IPTU Agus Haryono, membenarkan proses pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan mungkin dari tadi siang, dan sepertinya masih berlangsung,” ujar IPTU Agus Haryono saat dikonfirmasi.

PK merupakan satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Kasus dugaan persetubuhan anak ini dilaporkan terjadi pada Januari 2026 di sebuah hotel di Atambua. Dua tersangka lainnya adalah RS, yang telah lebih dulu ditahan, serta RM, yang sempat melarikan diri ke Timor Leste sebelum akhirnya ditangkap aparat di wilayah Tasitolu, Dili, pada hari yang sama dengan pemeriksaan PK.

Sebelumnya, melalui media sosial, PK sempat menyatakan tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Korban merupakan seorang siswi berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan. Ancaman pidana maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara.

Kapolres Belu menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegasan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.