Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan ketat untuk mencegah warga negara asing (WNA) menjalankan praktik judi online (judol) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus perjudian daring oleh Bareskrim Polri yang mengamankan ratusan WNA.

Agus Andrianto menegaskan instruksi kepada jajarannya untuk memperketat pemantauan. “Ini saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk meningkatkan pengawasan di seluruh tempat-tempat yang mungkin dijadikan lokasi untuk menyelenggarakan kegiatan yang sama,” kata Agus saat ditemui di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2026).

Agus mengakui bahwa Kemenimipas menghadapi tantangan dalam mendeteksi WNA bermasalah yang masuk ke Indonesia, terutama karena mayoritas dari mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Oleh karena itu, Kemenimipas akan memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi aktivitas serta tempat tinggal WNA yang terindikasi mencurigakan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 320 WNA dari berbagai negara diamankan karena diduga kuat terlibat dalam operasional judol.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian daring lintas negara yang semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital. Selain proses pidana, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan.