Serang, 17 Maret 2026 – Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Provinsi Banten tetap membuka layanan secara terbatas selama periode libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun dalam masa libur nasional.

Pembukaan layanan terbatas ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KP.06/331-100/III/2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di instansi pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan Terbatas

Pelayanan pertanahan terbatas akan beroperasi setiap hari kerja selama masa libur, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, yang meliputi:

  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan layanan pertanahan mendesak atau ingin memanfaatkan waktu libur panjang untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk selalu mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing kantor pertanahan guna kelancaran proses.

Dengan tetap dibukanya pelayanan terbatas ini, BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan publik yang adaptif, responsif, dan optimal, bahkan di tengah masa libur nasional.