Penangkapan AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (27/5/2026) membuka tabir dugaan kejahatan seksual dan intimidasi. Kasus ini juga menguak misteri di balik kehamilan santriwati berinisial F (22) yang sebelumnya mengaku hamil tanpa berhubungan intim.
Sebelum penangkapan AKF, F sempat menjadi sorotan publik setelah melahirkan seorang bayi laki-laki pada Desember 2025. Warga Desa Kedungkebo itu memberikan pengakuan kontroversial bahwa kehamilannya terjadi setelah ia bermimpi berhubungan badan dengan seorang lelaki yang tidak disebutkan identitasnya. Pengakuan ini memicu polemik, mengingat F dikenal sebagai santriwati taat yang baru pulang dari ponpes di Buaran.
Awalnya, keluarga korban, melalui ayahnya Slamet, memilih untuk pasrah dan menerima kondisi F sebagai takdir. Mereka sempat menutup diri dari polemik publik demi menjaga ketenangan batin F yang mengalami guncangan psikologis hebat. Namun, seiring ditangkapnya AKF oleh pihak kepolisian, dugaan adanya benang merah antara kehamilan F dengan tindakan asusila di ponpes tersebut semakin menguat.
Fakta Medis Ungkap Persalinan Pertama
Data medis dari klinik yang menangani persalinan F memberikan gambaran nyata mengenai kondisi korban. dr. Imaamah Muqodassah, dokter yang menangani persalinan, mengonfirmasi bahwa F melahirkan pada 13 Desember 2025. Bayi laki-laki yang dilahirkan memiliki berat 2,9 kilogram dengan kondisi fisik normal dan sehat. Berdasarkan pemeriksaan medis, usia kandungan saat itu mencapai 39 minggu.
Pihak medis sempat terkejut ketika mengetahui latar belakang pasien yang mengaku belum pernah melakukan hubungan badan, meskipun secara biologis proses persalinan tersebut merupakan persalinan pertama tanpa riwayat keguguran.
Penanganan Kasus oleh Polres Pekalongan Kota
Mengingat lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Buaran yang masuk dalam yurisdiksi hukum Kota Pekalongan, proses pengusutan lebih lanjut kini ditangani oleh Polres Pekalongan Kota. Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban F dan keluarganya.
Fakta bahwa F merupakan santriwati di ponpes yang dipimpin oleh AKF memperkuat indikasi bahwa korban berada di bawah tekanan atau intimidasi sehingga tidak berani mengungkap kebenaran di awal kehamilannya. Polisi terus mendalami keterangan dari para korban lain untuk memetakan sejauh mana skala kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka AKF di lingkungan pendidikan agama tersebut.
