Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Di antara para saksi yang diperiksa pada Senin, 25 Mei 2026, adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP) dan seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berinisial CYM.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

KPK Panggil Kadinkes hingga Pengusaha

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Selain Dyah Ayu Puspitaningarti dan CYM, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah:

  • NFS selaku admin pada CV Cipto Makmur Jaya
  • MFP selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo
  • MSZ selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo
  • MRW selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo periode 2023-2025
  • BDW selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ponorogo
  • MAH selaku aparatur sipil negara pada Bagian Umum Setda Ponorogo
  • SPM selaku ASN
  • ATW selaku agen Brilink
  • NSW selaku Kepala Desa Bajang
  • BEL selaku pihak swasta
  • SUP selaku pihak swasta

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula pada 9 November 2025, ketika KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

KPK mengidentifikasi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini:

  • Dugaan Suap Pengurusan Jabatan: Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.
  • Dugaan Suap Proyek Pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo: Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga sebagai penerima suap, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.
  • Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo: Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi gratifikasi.

Pengembangan Kasus Pencucian Uang

Pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus ini dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru. Salah satu sprindik tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menunjukkan bahwa KPK terus mendalami aliran dana dan aset terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.