Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II, yang mencakup seluruh Pulau Jawa. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana di unit-unit tersebut.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuannya adalah memastikan seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Evaluasi Standar Operasional dan Sarana Prasarana

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan data evaluasi BGN, penghentian sementara ini tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: 50 unit
  • Banten: 62 unit
  • Jawa Barat: 350 unit
  • Jawa Tengah: 54 unit
  • Jawa Timur: 788 unit
  • DI Yogyakarta: 208 unit

Permasalahan Utama yang Ditemukan

Dony merinci beberapa persyaratan dasar operasional yang belum dipenuhi oleh SPPG yang terdampak. Salah satu temuan signifikan adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh sebagian besar unit. Tercatat, sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat penting ini.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Permasalahan lain yang turut menjadi sorotan adalah ketiadaan tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di 175 unit layanan. Kondisi ini ditemukan di Banten (36 unit), DI Yogyakarta (86 unit), Jawa Barat (24 unit), Jawa Tengah (10 unit), dan Jawa Timur (19 unit).

Langkah Selanjutnya dan Pembukaan Bertahap

Menanggapi temuan ini, BGN berkomitmen untuk melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang operasionalnya dihentikan sementara. Pendampingan ini bertujuan agar SPPG dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ucap Dony, menegaskan komitmen BGN untuk memastikan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis.