Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras yang akan diekspor ke Arab Saudi telah mengantongi dokumen Health Certificate (HC) atau sertifikat kesehatan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan negara tujuan impor, khususnya bagi kebutuhan jamaah haji Indonesia tahun 2026.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan pentingnya sertifikat tersebut. “Dalam sertifikat HC ini diterangkan bahwa beras Perum Bulog dinyatakan memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan,” kata Andriko di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Penerbitan dokumen Health Certificate (HC) ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapanas dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Banten. Bapanas, sebagai OKKP Pusat, memiliki kewenangan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diperdagangkan secara lintas negara.

Andriko menambahkan bahwa proses penerbitan HC telah sesuai dengan target waktu yang ditetapkan pemerintah bersama Perum Bulog. Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang menjadi komoditas ekspor Indonesia. “Selain OKKPD Banten, Badan Pangan Nasional bersama OKKPD Jatim dan Jabar juga siap memfasilitasi penerbitan izin edar HC untuk ekspor beras selanjutnya,” ujarnya.

Dokumen HC ekspor beras ini nantinya akan digunakan oleh importir di Arab Saudi untuk melakukan registrasi melalui Food Import Registration System, Saudi Food and Drug Authority (FIRS SFDA). HC sendiri merupakan bukti higiene sanitasi dalam bentuk Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT).

Artinya, beras Perum Bulog yang diekspor telah memenuhi berbagai persyaratan ketat. Ini mencakup batas maksimal cemaran logam berat dan mikrotoksin, batas maksimal residu pestisida, serta standar mutu dan label yang berlaku. Penerbitan HC ini adalah bagian dari rangkaian upaya pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu pangan beras yang diekspor, bersamaan dengan Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia.

“Ini merupakan bentuk komitmen dan jaminan pemerintah bahwa beras ekspor sudah sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan yang berlaku di kedua negara,” kata Andriko.

Secara terpisah, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyambut baik langkah ekspor beras ke Arab Saudi ini, menyebutnya sebagai sejarah baru bagi Indonesia. Menurut Amran, ekspor beras perdana sebanyak 2.280 ton untuk jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi adalah aksi nyata pemerintah. Ini juga merupakan implikasi positif dari keberhasilan swasembada beras yang telah diraih pada akhir tahun 2025 tanpa adanya importasi.

Ekspor beras ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan petugas haji tahun 2026 yang diperkirakan mencapai total 205.420 orang. Dengan asumsi konsumsi 170 gram nasi per orang per hari, maka diperoleh angka kebutuhan 2.280 ton dalam bentuk beras.

Kementerian Haji dan Umrah juga merencanakan bahwa jemaah haji akan mendapatkan porsi berupa nasi seberat 170 gram setiap kali makan, didampingi lauk 80 gram, sayur 75 gram, serta air mineral dan pelengkap lainnya. Jumlah kebutuhan beras tersebut dihitung berdasarkan frekuensi makan jemaah yang mencapai 78 kali di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 6 kali di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).