Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, di Arab Saudi tidak akan menjadi kendala dalam proses penyidikan. Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keyakinannya bahwa Asrul Aziz akan bersikap kooperatif. “Tentunya keberadaan tersangka ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Budi menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan tersangka. “Kami meyakini tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga antara penyidik dengan tersangka gitu kan ya, sehingga kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pemulangan Asrul Aziz ke Indonesia, KPK akan berkoordinasi intensif dengan otoritas terkait di Arab Saudi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan tersangka dapat segera menjalani proses penyidikan di tanah air.
“Kita ingat beberapa perkara sebelumnya banyak juga tersangka KPK yang posisinya ada di luar negeri, dan KPK berkoordinasi secara intens dengan para otoritas di sana. Bisa dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) ataupun pihak-pihak lainnya untuk membantu memulangkan para pihak-pihak yang memang keberadaannya dibutuhkan untuk kembali ke tanah air, sehingga bisa mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” tutur Budi.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara. Audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, dengan total kerugian mencapai Rp622 miliar.
Proses penahanan para tersangka juga mengalami dinamika. Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan KPK. Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut kembali menjadi tahanan rutan, yang resmi berlaku pada 24 Maret 2026.
Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
