Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memberlakukan Penataan Ruang Induk sebagai acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten/kota di wilayahnya. Langkah revolusioner ini diambil untuk mengakhiri karut-marut tumpang tindih kebijakan tata ruang, meminimalkan konflik agraria, serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (19/12/2025), menegaskan bahwa kebijakan strategis ini telah mengantongi dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Dedi, orientasi utama dalam peta jalan tata ruang baru ini adalah perlindungan mutlak terhadap ekosistem esensial, memastikan pembangunan tidak lagi mengorbankan kawasan lindung demi kepentingan jangka pendek.
Perlindungan Kawasan Esensial dan Sinkronisasi Aturan
Dedi Mulyadi menjelaskan, “Orientasi tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan produktif, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai (DAS), dan kawasan resapan. Kabupaten dan kota wajib menyelaraskan aturan daerahnya dengan tata ruang induk provinsi agar tercipta harmoni antara pembangunan dan konservasi.”
Selain fokus pada penataan kawasan hijau, Pemprov Jabar juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat penetapan garis sempadan sungai. Penetapan ini dinilai krusial sebagai instrumen hukum untuk menertibkan sertifikat lahan yang terlanjur terbit di area terlarang.
Prioritas Keselamatan Warga di Tengah Potensi Bencana
Menanggapi maraknya alih fungsi lahan, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa fungsi ruang bersifat final jika berkaitan dengan risiko bencana. Ia menginstruksikan pemerintah daerah untuk tidak melakukan negosiasi administratif yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat.
“Jika secara administratif aturan membolehkan, namun fakta di lapangan menunjukkan potensi bencana, saya lebih memilih mencegah bencana tersebut. Keberpihakan kita harus pada keselamatan warga, bukan pada kelonggaran izin,” tegas Dedi.
Langkah sinkronisasi kebijakan tata ruang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor. Lebih jauh, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan daya dukung lingkungan Jawa Barat demi generasi mendatang.
