PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terpaksa membatalkan empat perjalanan kereta api antarkota tujuan Jakarta pada Selasa (28/4/2026). Keputusan ini diambil menyusul insiden kecelakaan kereta api jarak jauh dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang berdampak langsung pada jadwal operasional di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur.

Akibat pembatalan darurat ini, sebanyak 588 pelanggan di wilayah Daop 8 Surabaya yang seharusnya berangkat pada Selasa pagi hingga siang hari harus menunda atau mengubah rencana perjalanan mereka.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian operasional ini merupakan langkah prioritas demi keselamatan dan keamanan perjalanan.

“Keputusan ini terpaksa kami ambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujar Mahendro di Surabaya, Selasa (28/4/2026).

Daftar Perjalanan Kereta yang Dibatalkan

Berdasarkan data resmi KAI Daop 8 Surabaya, empat perjalanan kereta api yang dibatalkan meliputi:

  • KA 163A Gumarang (Relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen)
  • KA 94–91 Jayabaya (Relasi Malang – Pasarsenen)
  • KA 29F Argo Anjasmoro (Relasi Surabaya Pasarturi – Gambir)
  • KA 3B Argo Bromo Anggrek (Relasi Surabaya Pasarturi – Gambir)

Kebijakan Pengembalian Bea Tiket 100 Persen

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea tiket (refund) sebesar 100 persen (di luar bea pesan) bagi seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan atau keterlambatan panjang. Kebijakan ini berlaku khusus untuk keberangkatan tanggal 27 dan 28 April 2026, ditujukan bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat insiden di Bekasi Timur.

Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai langsung di loket stasiun online. Alternatif lain, pelanggan dapat mengajukan pembatalan melalui Contact Center 121 (021-121) untuk proses transfer bank. Batas waktu pengajuan pembatalan tiket adalah maksimal 7×24 jam terhitung sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.