Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Keputusan ekstrem ini diambil setelah fasilitas-fasilitas tersebut terbukti gagal memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan. Jawa Timur menjadi wilayah dengan dampak paling signifikan, di mana 788 unit layanan harus berhenti beroperasi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh. “Sebanyak 1.512 SPPG kami hentikan dulu operasionalnya. Langkah ini tindak lanjut dari penilaian standar operasional serta kelengkapan sarana prasarana yang ternyata belum memadai,” ujar Dony di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi BGN, Selasa (10/3).

Pelanggaran Standar Higiene dan Lingkungan

Data internal BGN menunjukkan adanya pelanggaran serius pada aspek legalitas kesehatan dan infrastruktur. Sebanyak 1.043 unit SPPG kedapatan belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, 443 unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) lainnya ditutup karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Ketiadaan IPAL yang memadai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar pemukiman warga, mengingat skala operasional dapur yang cukup besar.

Pembekuan layanan ini tersebar di beberapa provinsi di Wilayah II, meliputi DKI Jakarta (50 unit), Banten (62 unit), Jawa Barat (350 unit), Jawa Tengah (54 unit), Jawa Timur (788 unit), dan DI Yogyakarta (208 unit).

Kesejahteraan Tenaga Ahli Jadi Sorotan

Selain masalah sanitasi dan lingkungan, BGN juga menyoroti aspek kesejahteraan tenaga ahli. Sebanyak 175 unit layanan belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi kepala satuan, ahli gizi, dan akuntan. Kondisi logistik ini dinilai menghambat efektivitas pengawasan gizi secara harian.

Meski demikian, Dony menjamin bahwa BGN tidak akan membiarkan unit-unit tersebut berhenti permanen. Pihaknya tengah menjalankan proses verifikasi dan pendampingan agar para pengelola segera memperbaiki fasilitas mereka. “Kami akan membuka kembali operasional SPPG secara bertahap. Syaratnya mutlak, semua standar operasional dan persyaratan teknis wajib terpenuhi lebih dulu,” tegas Dony.

Langkah pembersihan internal ini menegaskan komitmen BGN bahwa program nasional Makan Bergizi Gratis tidak akan menoleransi celah pada aspek keamanan pangan dan profesionalitas tata kelola.