Sebuah lokasi tambang batubara di kawasan KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terbakar pada Rabu (25/2/2026). Insiden ini menimbulkan kepulan asap tebal yang dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan sekitar.

Dugaan awal menyebutkan kebakaran tambang batubara tersebut disebabkan oleh fenomena spontaneous combustion atau pembakaran spontan. Kondisi ini terjadi ketika batubara mengalami pemanasan dan terbakar secara alami tanpa adanya sumber api dari luar, umumnya dipicu oleh suhu panas yang tinggi.

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi. Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk penanganan lebih lanjut.

“Komoditas batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Namun kami tetap berupaya mengambil langkah koordinatif guna membantu penyelesaian permasalahan asap hitam yang timbul akibat kebakaran tersebut. Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait informasi kebakaran batubara pada aktivitas penambangan tanpa izin di KM 171 tersebut,” ujar Nasrullah pada Rabu (25/2/2026).

Pihak Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berharap pemerintah pusat dapat merespons cepat dan mengambil langkah-langkah penanganan di lokasi kebakaran. Hal ini penting guna mengatasi ancaman pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh asap tebal dari terbakarnya batubara di KM 171 Satui.

Lokasi terbakarnya batubara di Tanah Bumbu ini diketahui berada di dalam konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia. Namun, kegiatan di tambang tersebut diduga merupakan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Sebelumnya, aktivitas tambang batubara di Tanah Bumbu ini telah menuai protes keras dari berbagai organisasi lingkungan. Protes tersebut muncul karena kegiatan penambangan memicu terjadinya longsor yang menyebabkan terputusnya jalan trans Kalimantan dan kerusakan rumah penduduk.