Kepolisian Resor Dompu mengamankan JD alias Dewa (41), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 23.25 Wita di kediaman pelaku, Dusun Ncangga, Desa Hu’u.

Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan ini diambil karena yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan penyidik.

“Benar, terduga pelaku JD alias Dewa telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Nomor STTP/12/I/2026/SPKT/Sek Hu’u/Res Dompu/NTB,” kata Suardika kepada ANTARA di Dompu, Senin (2/2/2026).

Penangkapan ini melibatkan anggota Polsek Hu’u bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal.

Sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan bersama Subsektor Lakey. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.

“Setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, Kapolsek mengumpulkan personel dan bergerak menuju rumah terduga pelaku,” ujar Suardika.

Saat tiba di lokasi, terduga pelaku diketahui berada di dalam rumah dan bersikap kooperatif setelah petugas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. JD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Hu’u.

Sekitar pukul 23.45 Wita, terduga pelaku dibawa ke Markas Polres Dompu oleh Kanit Reskrim Polsek Hu’u bersama anggota Unit PPA Polres Dompu. “Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Suardika.

Polres Dompu menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius oleh Unit PPA. Penanganan ini mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3). Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun menanti JD.

Korban, yang dikenal dengan nama Bari, merupakan atlet selancar ombak (surfing) cilik yang tergabung dalam Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Dompu. Pada tahun 2025, korban tercatat meraih juara III pada ajang Grom Search Lakey.