Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (7/5) memutuskan untuk menolak pemberlakuan tarif global sebesar 10 persen yang baru diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump awal tahun ini. Keputusan ini menjadi pukulan telak lainnya terhadap salah satu pilar utama agenda ekonomi Trump.

Tarif global tersebut mulai berlaku pada Februari 2026, menggantikan bea masuk timbal balik yang sebelumnya menargetkan hampir semua mitra dagang AS. Selain itu, tarif ini juga menggantikan bea masuk terkait fentanyl yang diterapkan pada barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan sebelumnya.

Presiden Trump mengumumkan bea masuk menyeluruh ini berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, segera setelah pengadilan tertinggi membatalkan tarif spesifik negara yang ia berlakukan pada 20 Februari. Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menemukan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dasar Hukum yang Dipertanyakan

Undang-undang tersebut sebenarnya mengizinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari. Kewenangan ini dimaksudkan untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.” Namun, belum pernah ada presiden AS yang menggunakan Pasal 122 untuk memberlakukan tarif semacam ini sebelumnya.

Tahun lalu, Trump juga pernah menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup besar tanpa persetujuan Kongres. Keputusan pengadilan tertinggi saat itu menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat tersebut, mengingat perpajakan adalah wewenang yang secara konstitusional berada di bawah cabang legislatif.

Penolakan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS ini semakin mempertegas batasan kewenangan eksekutif dalam kebijakan perdagangan dan perpajakan di AS.