Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Advokat Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya absen karena kondisi kesehatan. “Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta.

Sidang kasus korupsi Chromebook hari ini beragendakan pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge) yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.

Ari menjelaskan, Nadiem sebenarnya sudah merasakan sakit sejak Senin (4/5) sore dan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan PN Jakpus. Namun, setelah sidang pada hari itu, Nadiem tidak langsung dibawa ke rumah sakit karena jaksa pelaksana di lapangan mengalami kebingungan administrasi.

“Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini,” kritik Ari. Ia memastikan bahwa saat ini kliennya sudah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Kerugian negara secara perinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini juga dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.