Angka perceraian di Kabupaten Kediri menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 3.386 pasangan suami istri (pasutri) resmi berpisah, dengan faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi pemicu utama yang mendominasi.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat, dari 3.535 perkara perceraian yang masuk, 3.386 di antaranya telah diputus selama 2025. Jumlah ini naik dari 3.058 perkara yang diputus pada tahun 2024, mengindikasikan lonjakan kasus perceraian di wilayah tersebut.
Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Dominasi Penyebab
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh. Imron, menjelaskan bahwa tren perceraian secara umum memang fluktuatif, namun dalam jangka panjang cenderung meningkat dan terjadi hampir di semua daerah.
“Faktor yang paling umum tetap ekonomi. Kurangnya tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga menjadi pemicu utama,” kata Imron.
Selain masalah ekonomi, perselingkuhan juga kerap menjadi penyebab perceraian, terutama dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Kasus ini menunjukkan bahwa ketidaksetiaan menjadi salah satu alasan kuat di balik perpisahan.
Imron menambahkan, faktor lain yang turut muncul adalah kelalaian dalam menjalankan kewajiban rumah tangga, baik oleh suami maupun istri. “Dalam hukum Islam dikenal istilah nusyuz, yakni ketika salah satu pihak, terutama istri, tidak menjalankan kewajibannya. Nafkah itu bukan hanya lahir, tetapi juga batin,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya faktor seperti cacat biologis atau ketidakmampuan menjalankan kewajiban sebagai pasangan suami istri, meskipun jumlah kasusnya relatif kecil dibandingkan faktor ekonomi.
Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Imron mengakui bahwa kasus tersebut sebenarnya ada, namun jarang terungkap secara terbuka di persidangan. Banyak korban memilih untuk tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya ke ranah hukum.
“Bukan berarti kejadiannya sedikit, tetapi sering kali korban enggan melapor, kecuali ada tekanan dari pihak keluarga,” ungkap Imron.
Upaya Pengadilan Agama Menekan Angka Perceraian
Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri juga memperketat pengajuan perkara. Salah satu syaratnya, pasangan suami istri harus telah pisah tempat tinggal minimal enam bulan. Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, perkara tidak dapat diajukan ke pengadilan.
Selain itu, upaya mediasi juga terus dilakukan. “Apabila upaya damai oleh hakim belum berhasil, perkara akan dilimpahkan ke mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikat resmi dari Mahkamah Agung atau lembaga berwenang lainnya,” jelas Haitami.
Meski angka perceraian masih tinggi, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan hukum sekaligus mengupayakan perdamaian demi menjaga keutuhan keluarga.
“Upaya-upaya ini kami lakukan agar angka perceraian tidak terus meningkat,” pungkas Haitami.
