PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau Krakatau Steel Group memperkuat komitmen terhadap kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Direktur Utama Krakatau Steel, Akbar Djohan, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan strategi mitigasi risiko di tengah transformasi besar badan usaha milik negara (BUMN). Transformasi tersebut berada di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara, serta seiring dengan pelaksanaan proyek hilirisasi nasional.
Menurut Akbar, pentingnya Good Corporate Governance (GCG) menjadi kunci dalam mengelola kegiatan operasional maupun investasi perusahaan. Kerja sama dengan Jamdatun akan memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum yang diperlukan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh langkah korporasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akbar Djohan menegaskan, “Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan mitra usaha serta memastikan transformasi Krakatau Steel berjalan berkelanjutan demi mewujudkan industri baja nasional yang kompetitif di kancah global.”
Dia menambahkan, pendampingan hukum profesional merupakan bagian tak terpisahkan dari penguatan fundamental perusahaan dalam program “KS Reborn”. Dinamika hukum perdata dan tata usaha negara yang menyertai aspek bisnis menuntut adanya mitigasi risiko yang matang.
Sebagai bagian dari visi “Indonesia Incorporated”, Krakatau Steel mendapatkan dukungan modal kerja sebesar 295 juta dolar AS atau setara Rp4,96 triliun dari Danantara. Mekanisme penyaluran dana ini disebut sangat ketat.
Akbar Djohan menjelaskan, “Dana ini bukan PMN, melainkan pinjaman modal kerja yang peruntukannya dikunci hanya untuk pembelian bahan baku pabrik, bukan untuk keperluan lain. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang kami jalankan bersama Danantara.”
Terkait hilirisasi dua komoditas strategis, yakni pasir besi dan nickel ore, yang mencakup pembangunan pabrik stainless steel dengan estimasi investasi mencapai Rp30 triliun, Akbar Djohan menyatakan proyek ini bukan sekadar tambahan. Melainkan, lanjutnya, “peluang emas bagi perusahaan untuk melakukan lompatan besar dari sekadar produsen baja konvensional menjadi pemain kunci dalam rantai pasok industri strategis global.”
Oleh karena itu, Akbar menegaskan sinergi bersama Jamdatun adalah langkah proaktif perusahaan untuk memastikan setiap langkah investasi strategis tercapai secara akuntabel. Sekaligus, hal ini diharapkan dapat menetapkan standar praktik tata kelola bagi keberhasilan proyek strategis BUMN di masa depan.
Penandatanganan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna dan Direktur Utama Krakatau Steel Akbar Djohan telah dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026.
