Manajemen PT Cocoman (CCM) memberikan klarifikasi terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) yang meningkatkan status perkara dugaan pertambangan ilegal perusahaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini diikuti dengan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT CCM di Morowali Utara pada April 2026.
Kuasa Hukum PT CCM, Anthonny Wiebisono, menyatakan bahwa pihak manajemen tidak mengetahui secara pasti dasar permasalahan dan bukti yang digunakan penyidik. “Memang ada penggeledahan dan penyitaan alat berat oleh penyidik, pihak manajemen PT CCM tidak mengetahui secara pasti dasar permasalahan dan bukti yang digunakan, karena belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata Anthonny dalam keterangan tertulisnya di Palu, Jumat, 1 Mei 2026.
Anthonny menegaskan bahwa sejak adanya larangan ekspor pada awal 2014 yang mewajibkan pembangunan smelter, PT CCM tidak lagi melakukan kegiatan penambangan maupun pengangkutan. Ia menambahkan, saat ini perusahaan masih dalam proses pengurusan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan sekitar sembilan bulan. “Saat ini perusahaan masih dalam proses pengurusan izin RKAB yang telah berjalan sekitar sembilan bulan, namun belum selesai karena adanya perubahan regulasi di Kementerian ESDM RI,” ucapnya.
Tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa RKAB dan kewajiban lainnya dinilai tidak benar oleh PT CCM, sebab tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. PT CCM pernah merencanakan pembangunan smelter pada 2015 bersama perusahaan afiliasi, namun rencana tersebut batal karena proses perizinan yang memakan waktu lama hingga dua tahun, menyebabkan investor mundur.
Anthonny juga menjelaskan bahwa penyidik Kejati Sulteng telah memanggil manajemen terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan terminal khusus. “Jadi memang penyidik dari Kejati Sulteng sudah memanggil manajemen terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan terminal khusus yang dianggap bertentangan dengan tata ruang laut,” sebutnya.
Direktur Utama PT CCM, Mirdas Taurus Aika, telah memberikan keterangan dan bukti pada 19 Februari 2026. Namun, hingga dilakukan penggeledahan dan penyitaan pada April 2026, tidak ada informasi serta perkembangan lebih lanjut dari Kejati Sulteng. “Saat penggeledahan, penyidik juga menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen asli perizinan dan sertifikat tanah. Pihak perusahaan menilai, sebagian dokumen yang disita tidak berkaitan langsung dengan perkara,” kata Anthonny.
Pada 29 April 2025, penyidik juga melakukan penyitaan material berupa ore nikel di wilayah jetty PT CCM di Morowali Utara. Menurut Anthonny, terdapat dua peristiwa hukum yang berbeda dalam perkara ini, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin terminal khusus dan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa RKAB. “Keduanya memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan,” ujarnya.
Manajemen PT CCM mengungkapkan bahwa laporan dugaan penambangan ilegal ini bermula dari mantan Direktur Utama berinisial BD, yang merupakan bagian dari perseteruan internal yang telah berlangsung, termasuk perkara lain yang sedang berjalan di kepolisian. “Manajemen PT CCM berharap penyidik Kejati Sulteng bisa bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu dalam masalah ini,” beber Anthonny.
Ia juga meminta agar proses hukum tidak dijadikan sarana dalam konflik internal perusahaan. “Soalnya, sejak 2014 PT CCM memang tidak melakukan aktivitas penambangan. Ore nikel yang disita penyidik Kejati merupakan sisa hasil produksi sebelum tahun tersebut. Sementara alat berat yang diamankan dalam kondisi tidak beroperasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anthonny menjelaskan bahwa aktivitas hauling yang melintas di jalan tambang menuju jetty merupakan kegiatan perusahaan lain di luar wilayah izin usaha pertambangan PT CCM. Perusahaan-perusahaan mitra seperti PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya menggunakan fasilitas terminal khusus PT CCM yang masih berlaku. “Seluruh instansi terkait mengetahui bahwa PT CCM tidak melakukan kegiatan penambangan, melainkan hanya menyediakan sarana dan prasarana berupa jalan hauling dan jetty. Ini yang gunakan perusahaan mitra seperti PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya,” tambahnya.
PT CCM mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan penyidik Kejati Sulteng dalam menilai adanya aktivitas ilegal, kerugian negara, maupun dugaan kerusakan lingkungan yang menjadi alasan penggeledahan dan penyitaan beberapa hari lalu. “Jangan sampai proses hukum ini diperalat atau ditunggangi oleh pihak yang sedang berseteru dengan manajemen perusahaan kami. Ini kami harap dicermati dengan bijak oleh penyidik Kejati Sulteng,” pungkas Anthonny.
